Pembahasan DELH bendungan Aimasi, Jumat (17/11).

Pemerintah Kabupaten Manokwari mendukung penuh komitmen pemerintah dalam melakukan percepatan pelaksanaan proyek-proyek strategis nasional. Salah satunya melalui percepatan perizinan melalui konsep HSGL (Hapus, Gabung, Sederhanakan dan Limpahkan).

Konsep HSGL, artinya, bagi perizinan yang tidak perlu dan tidak memiliki landasan yuridis yang kuat, seperti diatur di dalam UU atau PP, sedapat mungkin dihapuskan,” ujar Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan dalam pembukaan pembahasan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) bendungan dan jaringan irigasi Aimasi Cs di ruang pertemuan hotel valdos, Jumat (17/11).

Bupati juga menegaskan proses suatu perizinan sedapat mungkin diintegrasikan dengan proses perizinan lainnya, penyederhanaan dprosedur dan persyaratan perizinan.

“Tata waktu dibuat sesingkat mungkin, biaya dibuat seminimal mungkin, dan proses perizinan dilimpahkan dan diintegrasikan ke dalam pelayanan terpadu satu pintu di daerah maupun pusat,” tutur Bupati.

Untuk itu, proses izin lingkungan seperti proses penilaian ANDAL dan RKL-RPL, serta penerbitan izin lingkungan dipercepat dari paling lama 85 hari kerja menjadi paling lama 60 hari kerja. “Untuk kegiatan pembangunan perumahan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) paling lama 14 hari kerja menjadi 7 hari kerja,” ingat Bupati.

Sementara itu, Ketua Komisi AMDAL Manokwari, Drs Sumedi mengatakan pemrakarsa evakyasu DELH pembuatan irigasi dan bendungan Aimasi di Distrik Prafi, Masni, dan Sidey wajib menyusun AMDAL.

“Juga memperhatikan semua kemungkinan yang bisa terjadi, yang kira-kira membahayakan masyarakat dan kelestarian alam atau lingkungan,” tutur Sumedi yang juga Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Manokwari.(cpk2/dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››