Basirun , terpidana kasus korupsi bana Bansos tahun 2014 senilai Rp1,3 milyar tiba di Bandara DEO sekitar pukul 13:00 WIT.

Dengan mengunakan jaket warna hitam anggota DPRD dari PAN tersebut menutupi wajahnya saat dibawa dengan mobil khusus dari pesawat menuju terminal ruang ke bus tahanan Kejaksaan Negeri Sorong menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong.

Penjemputan turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Akhmad Muuhdhor.SH bersama Kepala Seksi Pidana Khusus Muhamad Setyawan SH.

Kepada wartawan Kajari Sorong melalui Kasipidsus Setyawan SH mengatakan Basirun langsung dieksekusi ke Lapas, setelah menjadi DPO kurang lebih satu tahun.

Kasipidsus Kejari Sorong, Setyawan SH
Kasipidsus Kejari Sorong, Setyawan SH

“Jadi waktu masih pembantaran dan amar putusan turun, tersangka sudah kabur. Padahal alasan sakit untuk dirawat,” kata Setyawan.

Lebih lanjut Kasipidsus mengatakan tersangka divonis 5 tahun penjara dan denda sekitar 500 juta rupiah. Jika tidak membayar maka yang bersangkutan harus menjalani 2 tahun penjara.

Sebelumnya , terdakwa dituntut 4 tahun. Namun karena putusan pengadilan hanya menjatuhkan 1 tahun 6 bulan, maka Kejari mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura. Hasilnya, PT Jayapura memvonis 5 tahun.(deo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››