Salah satu advokad di Manokwari, Rustam SH , MH mempertanyakan siapa pemilik miras yang ditangkap Satgas Miras Manokwari di gudang toko elektronik  Bintang Jaya beberapa waktu lalu.

“Saya mau tanya, itu miras yang dimusnahkan baru-baru ini ada tidak penetapan pengadilannya? Pemerintah dalam hal ini Satpol, harus serahkan ke Polisi, diperiksa, limpahkan ke pengadilan, sidangkan, barulah dimusnahkan. Jadi, barang dimusnahkan, pemilik dihukum,” ujarnya.

Dia menyatakan sangat mendukung program pemerintah memberantas miras. Namun, tahap proses hukum juga harus diperhatikan.

“Sekarang barang sudah dimusnahkan. Terus tersangkanya mana? Siapa pemilik? Efek hukumnya mana?” tanyanya.

Terpisah, Kasatpol PP Provinsi  selaku Ketua Satgas Miras, Oktovianus Mayor yang dikonfirmasi via ponselnya Senin (20/11)  siang tadi, mengaku berita acara pemusnahan ditandatangani oleh dia dan Gubernur saja.

“Kalau polisi boleh sidangkan. Kalau kita langsung musnahkan saja. Apalagi tidak ada pemiliknya,” ujarnya.

Singgung soal pemilik miras, kata Mayor pemiliknya masih abu abu.

“Pemiliknya masih abu abu, tapi kalau menurut saya, pemiliknya itu yang punya toko Bintang Jaya itu sudah. Pasti itu dia punya. Tapi kan dia mengelak toh,” ungkapnya.

Singgung soal penanganan hukum terhadap pemilik toko Bintang Jaya, kata Mayor tetap akan diproses hukum.

“Tetap akan proses hukum. Tapi nanti serahkan ke Kabupaten. Langsung Satpol yang proses, bukan Polisi” tandasnya.(njo)