Anak-anak penyandang disabilitas dan keluarga mereka berhak untuk mendapatkan standar kehidupan yang memadai, berhak untuk mendapatkan pelayanan dukungan yang disubsidi atau gratis, dan akses pada bantuan kelompok.
“Ini menurut konvensi hak penyandang disabilitas,” kata Sekkab Manokwari, F.M. Lalenoh, dalam acara penyerahan bantuan sosial penyandang disabilitas berat netra dan daksa, di halaman kantor Dinas Sosial Manokwari, Rabu (22/11).
Menurut Sekkab, perlindungan sosial untuk anak penyandang disabilitas dan keluarga mereka sangat penting, karena keluarga ini seringkali menghadapi biaya hidup yang lebih tinggi, dan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pemasukan
Bantuan yang diserahkan merupakan tahap pertama Januari-April 2017 sebesar Rp300 ribu per bulan untuk penyandang disabilitas berat. Bagi penyandang netra dan daksa bantuannya Rp200 ribu per bulan. Pembayaran tahap pertama hingga ketiga dipercayakan pada Bank BNI.
“Tahap pertama ini baru berkesempatan untuk dibayarkan karena menunggu penyaluran dari tingkat pusat,” jelas Sekkab.
Terdata ada 37 penyandang disabilitas cacat berat dan 12 cacat ringan yang menerima bantuan tersebut.
“Penyandang cacat berat tersebar di Distrik Manokwari Barat 12 orang, Distrik Manokwari Selatan 4 orang, Distrik Manokwari Timur 2 orang, Distrik Manokwari Utara 1 orang, Distrik Masni 2 orang, Distrik Prafi 6 orang, Distrik Sidey 4 orang, Distrik Warmare 6 orang,” jelas ketua panita kegiatan, Tobias Frederik Sorbu, S.Sos.(cpk2/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››