Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura berencana akan melangsungkan sidang di Kaimana terkait gugatan terhadap SK Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor: 171.3/144/8/2017 tertanggal 2 Agustus 2017, tentang Peresmian, Pemberhentian Pimpinan DPRD Kaimana atas nama Drs. Ajid Hi Kadir yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua I DRPD Kaimana.
“Rabu malam lalu kami mendapatkan email dari PTUN Jayapura yang mengundang para pimpinan dewan, Ketua dan anggota Fraksi Demokrat, dan Ketua-Ketua Komisi untuk hadir dalam sidang yang akan berlangsung di Kaimana,” ujar Frans Amerbay, SE Ketua DPRD Kabupaten Kaimana kepada papuakini.co di kediamanya Jumat (24/11).
DPRD Kaimana menindaklanjutinya dengan memberitahukan kepada seluruh anggota Dewan untuk hadir sesuai jadwal yang diminta, yakni pada Kamis (23/11) pukul 13.30 WIT di ruang sidang DPRD Kaimana. Sidang tersebut tak jadi digelar karena Hakim dan Panitera dari PTUN Jayapura belum tiba akibat pesawat yang digunakan delay.
“Informasi yang kami dapat, mereka sudah kembali ke Jayapura karena pesawatnya delay, dan sampai sekarang kami masih menunggu informasi pasti dari pihak PTUN terkait waktu pelaksanaan sidang berikutnya,” jelas Frans.
Menurutnya, pelaksanaan sidang di Kaimana dilakukan untuk mengkroscek langsung proses dan prosedur pengusulan yang dilakukan DPRD Kaimana sampai terbitnya SK Gubernur tersebut. Dengan demikian, jika diperlukan maka DPRD Kaimana bisa saja diundang sebagai saksi di pengadilan.(cpk3)
Click here to preview your posts with PRO themes ››