Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) periode 2017-2022, perwakilan unsur Adat Raja Ampat, Yulianus Thebu, S.Si, M.Si mendesak PT GAG Nikel memperhatikan hak-hak masyarakat adat Raja Ampat terkait dengan pengelolaan sumber daya alam pertambangan.
Hal ini disampaikan pria kelahiran Klasaman Sorong, 04 Juli 1971 itu kepada papuakini.co usai mengikuti Sosialisasi Perundang-Undangan di Manokwari, Jumat (24/11).
Menurut Thebu, desakan tersebut harus disampaikan lantaran selama ini masyarakat adat Raja Ampat, khususnya suku Maya, sebagai pemilik hak ulayat atas Pulau Gag sebagai lokasi pertambangan kurang dilibatkan, terutama dalam proses perizinan dan sosialisasi.
“Kalau bisa ada sosialisasi atau pembicaraan khusus dengan masyarakat adat, sehingga apabila perusahaan beroperasi masyarakat bisa mengetahui apa yang menjadi hak mereka,” ujarnya.
Thebu juga meminta pihak-pihak terkait, PT GAG Nikel, Aneka Tambang dan Kementerian ESDM supaya memperhatikan hak-hak masyarakat adat.
“Selama ini belum ada pembicaraan terkait itu. karena itu, kami meminta agar pihak terkait memperhatikan hak masyarakat adat sehingga, ketika perusahaan beroperasi masyarakat tidak dirugikan, tidak ada demo dan kegiatan yang menghalangi pertambangan,” tuturnya.
Dia kemudian berharap agar sebelum ijin diterbitkan Kementerian ESDM, PT GAG Nikel harus transparan sampaikan ke masyarakat adat, ke Pemkab berapa PAD yang akan diterima.
“Ke depan saya akan komunikasikan ini semua dengan PT GAG Nikel, Pemkab dan Kementerian ESDM agar selain hak masyarakat adat diakomodir, tenaga kerja yang dipakai juga adalah dari OAP,” tukasnya.
PT GAG Nikel merupakan perusahan pemegang Kontrak Karya yang bergerak di bidang pertambangan nikel dengan wilayah konsensi di Pulau Gag, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat.(jjm)
Click here to preview your posts with PRO themes ››