Kantor Bupati Sorong Selatan kembali dipalang untuk kesekian kalinya oleh masyarakat marga Ani, pemilik hak ulayat tanah lokasi kantor bupati.
Masyarakat marga Ani menilai Pemkab Sorsel tidak konsisten untuk membayar sisa ganti rugi tanah kantor bupati seluas 100 hektar senilai Rp.39 miliar dari Rp.43 miliar, sesuai putusan Pengadilan Negeri Sorong tanggal 29 Mei 2012, atas Perkara Nomor : 28/PDT.G/2011/PN.SRG.
Marga Ani melakukan pemalangan lantaran menagih janji Pemkab Sorsel atas pembayaran sisa ganti rugi tanah, yang disepakati akan dianggarkan pada APBD Perubahan tahun 2017.
“Sampai sekarang kita duduk ini belum ada kata sepakat. Jadi terkait palang itu, karena belum ada kata sepakat. Kita sepakat dulu baru barang-barang itu dicabut, karena kita ini sama-sama orang adat. Kita orang asli. Bapa dong sebagai pejabat besar lahirnya dari adat juga,” ujar Otto Ani, salah seorang yang dituakan dalam marga Ani, Senin (27/11).
Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dalam berita acara pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Sorong tanggal 29 Mei 2012, atas Perkara Nomor: 28/PDT.G/2011/PN.SRG, tentang penyerahan uang ganti rugi tanah menyatakan:
“Bahwa sisa ganti rugi tanah tersebut sebesar Rp. 39.000.000.000 akan dianggarkan pada APBD Perubahan tahun 2017. namun jika anggaran yang tersedia dalam APBDP tersebut tidak mencukupi maka pemerintah kabupaten Sorong Selatan selaku termohon eksekusi akan menganggarkan dalam APBD 2018 dan dibayarkan lunas dan sekaligus.
Bupati Sorong Selatan dalam tatap muka bersama perwakilan masyarakat Ani di hotel Meratua, Sesna, Senin (27/11) memohon agar palang tersebut bisa dibuka untuk kelancaran aktivitas perkantoran dan pelayanan terhadap masyarakat, sambil negosiasi tetap berjalan.
“Saya mohon, sambil negosiasi tetap berjalan. Kalau boleh palang yang bapa dorang pasang itu dibuka, supaya aktivitas perkantoran dan pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan,” ungkap Bupati Anggiluli.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Sesuai kesepakatan yang tertera dalam berita acara tersebut, Bupati Anggiluli menawarkan agar pembayaran sisa ganti rugi sebesar Rp. 39 miliar dilakukan bertahap setiap tahun anggaran, sampai masa kepemimpinannya berakhir tahun 2021 mendatang.
“Saya minta maaf karena dalam penetapan APBD Perubahan tahun 2017 itu terbatas. Jadi apa yang sudah tertera dalam berita acara itu, itulah komitmen kami pemerintah daerah. Kami menghormati keputusan pengadilan sebagai amanat undang-undang. Kami pasti akan melunasinya di setiap tahun anggaran sampai akhir kepemimpinan saya tahun 2021,” terang Bupati Anggiluli.
Namun perwakilan masyarakat Ani keberatan. Mereka bersikeras harus dibayar lunas di tahun anggaran 2018 mendatang.
Sampai berita ini diturunkan belum ada kata sepakat terkait teknis pembayaran sisa ganti rugi itu.
Kedua belah pihak sepakat memutuskan esok, Selasa (28/11) akan bertemu di kantor Pengadilan Negeri Sorong, guna mencari solusi terbaik.(wil)