DPRD Kaimana menggelar uji publik Ranperda tentang Pencegahan Perjudian, Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dan Ranperda Pencegahan Praktek Prostitusi.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Kaimana, Frans Amerbay, SE, uji publik merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan dari sebuah Ranperda, karena sangat bermanfaat untuk mengoreksi sekaligus memperkaya isi Ranperda.
“Sebelumnya sudah ada Peraturan Daerah yang mengatur tentang minuman beralkohol, hanya saja tidak bisa secara full diterapkan, karena bertabrakan dengan aturan di atasnya yang mengijinkan penjualan minuman beralkohol golongan A, B dan C,” tuturnya.
Oleh karena itu, DPRD Kaimana mengambil inisiatif untuk menyusun Ranperda yang baru terkait tiga hal tersebut, demi melakukan perbaikan dan penataan ke depan.
Uji publik di ruang sidang kantor DPRD Kaimana itu dihadiri dua narasumber yang merupakan Doktor dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri Cilandak, dan tiga staf Kantor Kemenkumham Provinsi Papua Barat sebagai pemateri.
Turut hadir, antara lain, Wakapolres Kaimana, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, beberapa pimpinaan OPD dan masyarakat umum, termasuk para penjual dan produsen minuman keras tradional atau lokal dan pemilik cafe karaoke.
Sementara itu, Ketua Baleg DPRD Kaimana, Marliana Nona Lin kepada pekerja pers sebelum kegiatan berlangsung mengatakan, pada tahun 2013 Ranperda ini telah diusulkan.
Namun, karena judulnya penyakit masyarakat yang di dalamnya mencakup tiga hal ini, maka saat dievaluasi akhirnya diminta untuk dipisahkan. Oleh karena itu, DPRD baru mengusulkan di tahun 2017 ini.(cpk3)
Click here to preview your posts with PRO themes ››