Sejumlah usulan pemekaran distrik dan kampung muncul dalam Rakornis Kepala Distrik se-Kabupaten Kaimana, Jumat (7/12). Hasilnya, ada kemungkinan ada pemekaran lima distrik di 2018 nanti.
Distrik-distrik baru itu kemungkinan akan terbentuk di Teluk Arguni sekira 3-4 distrik, dan Mairasi serta Buruway masing-masing 1 distrik.
“Tentunya ini masih merupakan rencana awal berdasarkan usulan dari kepala distrik dan kepala kampung dalam pertemuan ini, yang akan kita sampaikan ke Bapak Bupati untuk dipertimbangkan,” ujar Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Kaimana, Antony Way, SIP, pada pekerja pers.
Dia menegaskan hal ini juga akan disampaikan ke masyarakat masing-masing distrik, karena inti dari pemekaran adalah untuk mendekatkan pelayanan pemerintah pada masyarakat, bukan untuk kepentingan lain.
“Untuk memekarkan suatu kampung maupun distrik butuh biaya tidak sedikit. Untuk pembangunan infrastruktur seperti kantor, dan bangunan lain seperti Puskesmas dan Pustu,” tuturnya.
Prosesnya pun panjang, karena harus melalui pengkajian tim teknis multi instansi yang melibatkan, antara lain, Bappeda, dan Dinas PUPR.
Jika memang layak dan disetujui untuk dimekarkan menjadi kampung, maka selama tiga tahun kampung tersebut berstatus sebagai kampung percobaan yang biaya operasionalnya dibebankan pada kampung induk.
“Jadi tidak serta merta kampung tersebut langsung menjadi kampung defenitif,” jelasnya.
Rakornis yang mensosialisasikan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Desa itu diikuti seluruh kepala distrik dan kepala kampung di Kaimana, dengan pembicara dari Biro Pemerintahan PB.(cpk3)
Click here to preview your posts with PRO themes ››