Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyatakan rencana reshuffle kabinet DoaMu (Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani) akan ditunda, dari rencana semula pada Desember 2017 ini.
“Memang mengalami sedikit kendala, tetapi bukan berarti kita tidak ditindaklajuti. Kami tetap akan melakukan reshuffle tersebut,” kata Gubernur pada pekerja pers, Senin (11/12).
Gubernur menegaskan reshuffle akan dilakukan sesuai aturan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Supaya tidak ada persoalan. Supaya berjalan dengan baik sehingga tidak ada komplain staf pegawai,” tegas Gubernur, lalu menyatakan reshuffle boleh dilakukan minimal enam bulan setelah pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Gubernur juga menyatakan Pemprov sedang mengevaluasi semua OPD sesuai kinerja masing-masing. “Kita sedang evaluasi dulu secara baik. Dengan demikian, saat reshuffle dilakukan kita dapatkan orang-orang yang memiliki kualitas kerja baik,” ungkap Gubernur, lalu mengatakan sudah menandatangani SK kepanitiaan terkait reshuffle tersebut .
Reshuffle akan dilakukan bertahap dengan melibatkan sejumlah perguruan tinggi, Kemendagri, dan Kemenpan RB.
UU No 8 Tahun 2015 pasal 63 ayat (3) menyatakan: Gubernur, Bupati, atau Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.
Pasangan DoaMu dilantik Presiden Joko Widodo pada 12 Mei 2017 lalu. Dengan demikian, reshuffle sudah boleh dilakukan karena DoaMu sampai hari ini sudah memimpin Papua Barat selama 7 bulan.(cpk1/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››