Masita S. Idar (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Nurtitia Rumadar SH (kiri) dan Bayu Purnama SH MH.

Masita S Idar dijemput paksa petugas Polsek Sorong Barat di Jayapura, Provinsi Papua, pada 5 Desember 2017 karena laporan menculik dua anak kandungnya.

Menurut kuasa hukum Masita, Nurtitia Rumadar SH dan Bayu Purnama SH MH dalam siaran pers mereka, kliennya dibawa petugas ke Kota Sorong dengan hanya mengenakan pakaian di badan.

Nurtitia menerangkan kliennya dijemput paksa petugas karena disebut telah melanggar pasal 330 ayat 1 KUHP tentang dugaan penculikan anak, yang dilaporkan mantan suaminya, Alexander Mario.

“Laporan terhadap klien kami dari Pak Alexander Mario ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sorong Nomor 15/Pdtg/2017/Pengadilan Negeri Sorong,” ujar Nurtitita, didampingi Bayu Purnama SH MH saat ditemui di kawasan Kuda Laut, Kota Sorong, Selasa (12/12).

Putusan pengadilan itu, kata Nurtitia, menetapkan bahwa hak asuh dua orang anak hasil perkawinan di tangan Alexander Mario. Atas itulah mantan suaminya melaporkan kliennya ke Polsek Sorong Barat, dengan dugaan tindak pidana penculikan anak.

“Tidak ada sejarahnya itu ada ibu kandung menculik anak kandungnya, karena ibu kandung mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap anak, meskipun ada perkara perceraian atau seperti apa. Tanggungjawab ibu terhadap anak tetap sama dengan ayah,” klaim Nurtitia.

Sebelum PN Sorong menerbitkan putusan No.15, lanjut Nurtitia, ada penetapan Nomor 33/Pdtg/2016/Pengadilan Negeri Sorong yang dalam penepatannya, perkara itu dicabut.

Di dalam perkara tersebut, kata Nurtitia, Alexander Mario menerangkan secara jelas tentang alamat kliennya yaitu di Jayapura namun hal berbeda tertuang pada putusan No.15.

“Di putusan Nomor 15 dicantumkan bahwa klien kami dulu tinggal di perumahan Bank Mandiri, namun saat ini tidak diketahui lagi. Penetapan Putusan Nomor 33 dan 15 itu jeda waktunya hanya sekitar 7 bulan. Sekarang kita sedang melakukan upaya perlawanan hukum verzet karena putusan Nomor 15 adalah putusan verstek karena tidak hadirnya tergugat,” tuturnya.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Ia menambahkan bahwa terkait proses penjemputan klien, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polsek Sorong Barat dan disampaikan bahwa hal itu dilakukan sesuai surat perintah tertanggal 4 Desember 2017.

Sementara itu, Bayu Purnama SH MH mengatakan ada kejanggalan sejak penangkapan hingga penetapan tersangka oleh penyidik Polsek Sorong Barat.

“Tanggal 5 Desember 2017 jam 12 malam, klien kami tidak pernah mendapat surat penahanan, tetapi tiba-tiba dibuatkan surat pelepasan. Ada kejanggalan di situ,” tuturnya.

Menurut Bayu, kliennya diperiksa tak sampai 1 jam. Lalu, tak sampai 24 jam kemudian, kliennya ditetapkan sebagai tersangka, lalu dibawa ke Kota Sorong.

Sesampainya di Kota Sorong, lanjut Bayu, mereka mendampingi kliennya sampai hampir tengah malam tanpa ada penahanan. Tiba-tiba kliennya diberikan surat pelepasan oleh penyidik.

“Hal ini kami laporkan ke Propam Polres Sorong Kota dan ada juga upaya hukum lain. Kami juga melaporkan Alexander Mario ke Polres Sorong Kota dengan sangkaan pasal 242 KUHP terkait pemalsuan keterangan di PN Sorong. “Kemungkinan sidang akan dilakukan pada Kamis 14 Desember 2017,” tandas Bayu.(deo)