Mulyanto, S. SIT, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana.

Sebagian besar tanah di Kabupaten Kaimana tidak diproses sertifikat tanahnya karena lokasinya masuk kawasan hutan lindung.

“Di Kaimana hanya 5,1% lahan yang bisa diberika sertifikat tanah karena berada di luar kawasan hutan lindung,” ujar Mulyanto, S. SIT, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana, pada papuakini.co, Kamis (14/12) di kantornya.

Dia mengatakan areal yang masuk kawasan hutan lindung banyak merupakan perkampungan penduduk yang sudah didiami turun temurun. Salah satu contohnya adalah Kampung Adi Jaya.

Di tempat ini, walau telah dilakukan pengukuran tanah, namun tak bisa diproses lebih lanjut untuk mendapatkan sertifikat karena terbentur status tadi.

“Kalau sudah seperti ini, maka hanya ada satu langkah yang bisa ditempuh, yaitu pemerintah daerah mengusulkan pengubahan status di kawasan tersebut ke Kementerian Kehutanan. Setelah SK (pengubahan) dari kementrian terbit, barulah kami bisa menerbitkan sertifikat untuk masyarakat di kampung tersebut,” jelasnya.

Instansinya sudah menyurati pemerintah daerah dan Dinas Kehutanan terkait usulan perubahan status tersebut. “Kalau mau dibilang, memang kasihan juga, karena masyarakat sudah tinggal begitu lama di tempat tersebut,” akunya.

Dia kemudian mengatakan pada 2017 ini 2017, kantornya itu telah melayani 850 Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari target 1120 buah sesuai perintah Presiden Joko Widodo.

“Kami di Kaimana masih sangat minim tenaga dan fasilitas. Dari segi tenaga, hanya ada 7 orang, sehingga target 1.120 itu tidak bisa kami capai. Tetapi dengan perolehan 75 persen, melebihi permintaan Pak Presiden, kami tetap optimis dan telah menetapkan target tahun 2018 sebanyak 1300 lebih PTSL,” tandasnya.(cpk3)

Click here to preview your posts with PRO themes ››