Anggota MRP PB pokja Adat, Wiliam Bram Ramar menanggapi pernyataan tim penggugat SK Mendagri dan Gubernur terkait penetapan anggota MRP PB priode 2017-2020.
Kepada pekerja pers Selasa (19/12) Sore tadi, Bram mengaku dirinyalah yang dikatakan tes di Agama lalu pindah di Adat.
Dijalaskan, dalam Perdasus nomor 4/2016, pasal 3 butir 3, disebutkan bahwa dalam hal kelebihan kursi dari perhitungan wakil adat dan wakil perempuan, diberikan secara proporsional kepada kabupaten kota yang memiliki penduduk terbanyak.
“Dalam aturan itu, tidak dicantumkan aturan lanjutan bagaimama proses itu berlangsung, cara pemelihan dan lain sebagainya. Makanya, dua kursi itu dikembalikan kepada Gubernur. Kemudian, Gubernur menunjuk saya di bagian Adat,” ujar Bram yang juga merupakan Ketua Dewan Adat Wilayah III ini.
Dia juga menyinggung soal gugatan yanng dilayangkan kepada Gubernur.
“Gubernur tidak tau menahu soal seleksi, itu pansel yang laksanakan. Gugatan mereka tidak berdasar hukum yang kuat,” tandasnya.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››