Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Papua Barat, Jimy Ijie, mengingatkan banyak privilege atau ‘hak kesulungan’ yang diberikan pemerintah pusat bagi Orang Asli Papua, yang tak ada di daerah-daerah lain di Indonesia. Salah satunya adalah untuk kepala daerah.
Oleh karena itu, menurutnya, tak adil kalau ada kesalahan yang terjadi di Tanah Papua lalu kesalahan itu dipikulkan ke pemerintah pusat.
“Karena tanggungjawab dan otoritas diberikan pada pemerintah-pemerintah, mulai dari gubernur, wakil gubernur, ketua DPRD provinsi, mayoritas kepala SKPD, sebagian besar pejabat eselon III dan IV ada pada orang Papua. Kenapa tak juga kunjung mengangkat harkat dan martabat orang Papua?,” kata Jimmy, baru-baru ini.
Dia menegaskan kalau di sana sini ada kesalahan, ada ruang untuk berdialog dan berdiskusi.
“Tapi yang terpenting mari kita orang Papua berdialog di dalam diri kita dulu. Harus sebahasa, sekata, satu komitmen bahwa kita bisa selesaikan persoalan ini dalam rumah kita NKRI tanpa harus memisahkan diri,” tegasnya.
Dia mengingatkan bahwa ada peristiwa-peristiwa yang dikampanyekan orang-orang yang berpandangan ideologis beda, yang ingin Papua keluar dari Bumi Pertiwi NKRI.
Padahal, terkait hak kesulungan itu, ada hak untuk urus diri sendiri dalam bangsa berdaulat yang diberikan pada rakyat Papua, pasca Pepera, yang diterima PBB melalui Resolusi PBB No 1504 pada 19 November 1969.
“Oleh PBB (hak untuk urus diri sendiri) disebut internal right to self determination sejak 2001 melalui UU 21 No 2001 (UU Otsus, red), dengan kucuran dana yang cukup besar,” tandasnya.(cpk1/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››