Sungguh sakti pemilik dari 350 karton miras yang ditangkap Satpol PP Papua Barat di gudang Toko Bintang Jaya.
Buktinya, sampai saat ini tidak ada satupun tersangka yang ditetapkan atas kepemilikan miras tersebut.
Padahal, jelas dan nyata miras itu diamankan dari gudang toko Bintang Jaya Elektronik di Amd Wosi sekira pukul 07.30 pada 13 November 2017 lalu.
Anehnya, pemerintah seakan tak berdaya menghadapi kasus ini, baik dalam menetapkan tersangka, maupun memberikan penindakan terhadap toko tersebut.
Buktinya, selain tidak ada tersangka, sampai saat ini pemerintah tak mampu menutup atau mencabut ijin dari toko tersebut. Padahal, Bupati Manokwari mengeluarkan pernyataan tegas untuk menindak toko tersebut.
“Kami akan tutup. Saya akan cek ijin usaha toko ini. Kalau tidak sesuai kita akan cabut ijinnya,” begitulah ucapan Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan saat dikonfirmasi sekira 1 jam setelah penemuan miras oleh tim Satgas Miras Satpol PP Papua Barat.
Kondisi ini tak pelak menimbulkan beebagai sas-sus di masyarakat. Salah satunya dugaan bahwa pemilik miras itu adalah orang sangat kuat di Manokwari bahkan Papua Barat.
Di sisi lain, Kasat Pol PP Papua Barat, Oktovianus Mayor tak pernah menjawab konfirmasi papuakini.co via ponselnya., sejak 7 Desember hingga Sabtu 30 Desember 2017 ini.
Padahal, di awal-awal pengungkapan miras itu, konfirmasi mudah, mengalir bak air. Bahkan, pernyataan komitmen menindak tegas miras dilansir di sejumlah media massa.
Akankah tuntas di 2018?(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››