Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sirkuit motor prix di Kampung Bowi Subur, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, ditahan Penyidik Tipikor Polres Manokwari.
Keduanya masing masing ES selaku oknum Kabiro Pemerintahan Papua Barat dan ZA selaku oknum Kepala BPP Masni. Mereka ditahan sejak Kamis pekan lalu.
Selain menahan kedua tersangka, Polisi juga menyita uang dari tangan tersangka ZA senilai Rp950.000.000. Uang itu diamankan pada Agustus 2017 lalu di rumahnya.
Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi didampingi Kasat Reskrim, AKP Indro Riskiadi, Senin (8/1) dalam press rilis siang tadi menjelaskan, kedua tersangka ditahan setelah JPU Kejari Manokwari menyatakan berkas pemeriksaan lengkap (P21).
“Setelah P21 adalah masa dimana sangat riskan bagi tersangka untuk melarikan diri. Sehingga kami lakukan penahanan untuk memperlancar pelimpahan nanti. Sedangkan uang 950 juta sudah kita sita sejak Agustus 2017. Itu bukan uang pengembalian kerugian negara, namun uang yang disita di rumah tersangka ZA,” ujarnya.
Selanjutnya kata Erwindi, pihaknya tinggal melakukan tahap II. Hasil koordinasi dengan Kejari Manokwari, pelimpahan akan di lakukan dalam waktu dekat.
Singgung soal peran kedua tersangka, kata Kapolres, dari hasil pemeriksaan, ES bertindak sebagai KPA sedangkan ZA sebagai makelar atau penghubung dalam pembelian lahan arena moto prix seluas 8 hektar itu. Namun, hal-hal lain, Kapolres enggan membeberkan karena sudah masuk dalam materi perkara.
Diketahui, Pengadaan tanah pembangunan lahan sirkuit ini dianggarkan dalam APBD TA 2016 Biro Pemerintahan Papua Barat senilai Rp 2.950.000.000.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››