Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) DPR Papua Barat meminta penjelasan Gubernur Papua Barat terkait alokasi dana Otsus dari total Rp7,3 Triliun yang sudah disepakati dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2018.

“Tidak terlihat alokasi dana Otsus jumlahnya berapa dari total 7,3 Triliun? Karena itu, kami mohon penjelasan saudara Gubernur,” tanya Ketua Fraksi Otsus DPR PB, Yan Anthon Yoteni, Amd, Sp, S.Sos, saat memberikan pandangan umum Fraksi Otsus terhadap rancangan Perda tentang APBD Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2018 di Gedung DPR PB, Manokwari, Kamis (11/1).

Kata Yoteni, jangan sampai terjadi tumpang tindih, bahkan tabrakan, regulasi terhadap kebijakan perihal perbadingan alokasi anggaran Otsus 90 persen yang diserahkan ke kab/kota dan 10 persen ke provinsi.

Selain usul di atas, Fraksi Otsus berharap agar komunikasi harus dibangun antara pihak eksekutif dan legislatif guna pemantapan proses APBD ke depan terjadwalkan dengan lebih baik.

Terkait pidato Gubernur, Fraksi Otsus kemudian memberikan apresiasi dan berharap agar dari rencana kerja dan anggaran senantiasa bertumpu pada pemenuhan kebutuhan dasar Orang Asli Papua (OAP).

“Masalah transportasi, kapasitas perempuan asli Papua, ekonomi kerakyatan, hingga rumah layak huni untuk OAP harus mendapat perhatian serius,” cetusnya.

Sementara, pandangan umum Gabungan Fraksi Politik DPR PB berpendapat bahwa sejumlah permasalahan yang disebutkan oleh Gubernur, belum sepenuhnya mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Ini menunjukan bahwa OPD yang ditegaskan merencanakan pembangunan belum memahami sepenuhnya visi dan visi dari Gubernur dan Wakil Gubernur.

Adapun beberapa pandangan umum yang dibacakan oleh Anggota Dewan, Matheos Selano, ST, MM, di antaranya adalah menyoroti beberapa hal penting seperti :

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Pentingnya penyusunan program yang bermanfaat bagi masyarakat, menyiapkan dokumen APBD tepat waktu, kebijakan yang berpihak kepada OAP,  infrastruktur dasar seperti perumahan dan listrik harus diperhatikan.

Pembangunan yang tidak merusak lingkungan, pendidikan dan kesehatan diperhatikan dan alokasi dana Otsus menjadi perhatian serius pemerintah.

“Harapan masyarakat pemberdayaan ekonomi rakyat harus diwujudkan. Dalam hal penetapan kepala-kepala OPD, harus sesuai mekanisme yang diatur dalam UU ASN secara profesional dan proposional,” tandasnya.(jjm)