Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari, Filep Wamafma, S.H., M.Hum, L.L.M, meminta Kapolda Papua Barat untuk tidak terjebak dalam skenario yang dimainkan mantan Bupati Kabupaten Sorong Selatan, Drs Otto Ihalauw, M.A terkait status hukumnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal kargo Sorsel Indah.

Kepada papuakini.co, Selasa (16/1), Filep mengatakan, Otto selalu saja beralasan dengan kegiatan-kegiatan yang melibatkannya, sehingga tidak menghadiri panggilan penyidik kepolisian.

“Tindakan ini terkesan menghambat proses penyedikan tindak pidana korupsi di Tanah Papua. Penyidik Polda Papua Barat sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka sejak 2017 lalu, seharusnya sudah bisa ditahan,” ungkapnya.

Filep juga mempertanyakan soal informasi bahwa berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan kapal kargo Sorsel Indah ini akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan

“Apa yang menjadi pertimbangan hukum, apakah kasus ini merupakan kasus luar biasa? Ataukah kasus ini melibatkan orang pusat? Saya pikir tidak ada cara atau upaya hukum lain kalau perkara ini tidak mampu ditangani oleh Polda Papua Barat barulah dilanjutkan ke Bareskrim Polri. Saya pikir tidak susah, tinggal dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka, tidak susah kok” tandasnya.(cpk1/njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››