Irma Toansiba dan AI menikah sejak 2013. Namun, mereka tidak pernah akur semasa pernikahan itu hingga pada tahun 2015, korban Irma Toansiba pulang ke orang tuanya dalam kondisi hamil. Namun, 8 bulan setelah melahirkan, anak korban meninggal.
AI merasa kalau korban tidak mengurus anaknya dengan baik hingga AI memutuskan untuk turun dari Ransiki ke Kota. Awalnya, AI mengaku ingin menjenguk saudaranya yang sakit, namun saat tiba sore hari di kota, AI menghubungi korban via ponsel dan mengajak bertemu di Sekolah Tinggi Penyuluh Pertanian (STPP) Manokwari.
Ini diungkapkan Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi, saat menggelar press rilis hasil pengungkapan kasus penganiayaan berat itu.
Dikatakan Kapolres, dari hasil pemeriksaan, AI mengaku sebelum bertemu dengan korban, dia singgah di sebuah bangunan di Wosi dan mengambil alat tumpul berupa besi dengan panjang sekira 60 cm.
“Saat di tempat pertemuan, AI menempatkan besi itu di balik tembok. Ketika korban datang, sempat ada perbincangan dan kemudian pelaku mengajak korban ke semak-semak. Saat itulah pelaku menghantamkan batu bata ke muka korban. Kemudian pelaku menghantamkan besi itu berkali kali ke muka korban,” jelasnya.
Setelah melakukan itu, pelaku membuka pakaian korban dengan maksud untuk mempermalukan korban. Tapi, setelah mendengar suara warga, pelaku melarikan diri.
“Pelaku lari sambil membawa pakaian korban, namun sempat terjatuh saat berlari,” ujarnya.
Informasinya, dia melarikan diri ke Ransiki, namun setelah dicek, pelaku ternyata melarikan diri ke arah Bintuni.
Kasat Reskrim Polres Manokwari lalu berkoordinasi dengan Wakapolres Teluk Bintuni untuk membantu melakukan penghadangan dengan mengirimkan foto pelaku. Akhirnya, pelaku berhasil diamankan dan dijemput tim buser untuk dibawa ke Polres Manokwari.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Saat ini pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (njo)