Beras Sejahtera (Rastra) yang dulu dikenal dengan sebutan Beras Miskin (Raskin) itu telah diubah menjadi Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah.

Untuk itu, dalam penyaluranya kali ini masyarakat tak lagi harus mengumpulkan biaya tebusan, tetapi hanya siap menerimanya di titik bagi.

“Tahun ini beras tersebut tidak lagi sebagai beras yang disubsidi pemerintah, tetapi diberikan dalam bentuk bantuan sosial. Untuk itu wajib hukumnya bagi pemerintah daerah untuk membantu dari segi distribusi hingga ke titik bagi. Hal ini telah jelas diatur dalam Pedoman Umum Subsidi Rastra Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Budaya Republik Indonesia,” ujar Rusli Ufnia, Anggota DPRD Kabupaten Kaimana, kepada papuakini.co Jumat (2/2).

Menurutnya, program pemerintah pusat ini sangat membantu masyarakat kecil, khususnya yang berada di Kabupaten Kaimana.

Oleh sebab itu, jika pemerintah pusat telah menyediakan anggaran distribusi dari Bulog di Kabupaten Fakfak hingga ke Titik Distribusi (TD), maka pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk distribusi dari TD ke Titik Bagi agar mudah diambil oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Bagi masyarakat kecil, uang 1.000 saja sangat berarti, apalagi 50.000 untuk bayar beras. Oleh karenanya, saya minta agar di tahun 2018 ini jangan lagi ada pungutan dari masyarakat dengan alasan untuk biaya distribusi, baik oleh Kepala Distrik maupun Kepala Kampung, termasuk Ketua-Ketua RT, sehingga program yang sangat baik ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang tidak mampu,” tambahnya.

Ketika disinggung terkait ada tidaknya alokasi anggaran di APBD 2018 untuk biaya distribusi, pria asli Kaimana ini mengaku tidak mengetahui pasti. Namun dirinya mengingatkan agar Pemkab Kaimana jangan sampai melupakan hal ini.(cpk3)