KPUD Kaimana menyerahkan hasil verifikasi faktual kepengurusan, keanggotaan, kantor sekretariat dan 30 persen keterwakilan perempuan 11 partai politik, Jumat (2/2).
“Kemarin malam tepat pukul 00.00 WIT, kami selesai melakukan tahapan verifikasi faktual terhadap 10 partai politik pasca gugatan di pusat. Hasilnya, hanya satu partai yang belum memenuhi syarat, yaitu Partai Hanura,” ungkap Jhon Philip Kirwa, SH, Ketua KPUD Kabupaten Kaimana kepada papuakini.co di ruang kerjanya.
Ada dua partai yang pengurus dan anggotanya harus dihubungi melalui video call karena sedang tidak berada di Kaimana.
Masing-masing adalah Ketua DPD Partai Golkar yang sedang menjalani pengobatan di Manado dan salah satu anggota Partai Nasdem yang tengah berada di Nabire.
“Dalam video call tersebut, keduanya telah menunjukan KTP dan Kartu Anggota Parpol yang nama, NIK serta nomor anggotanya sama dengan yang terdapat dalam SIPOL, sehingga mereka dinyatakan MS,” jelasnya.
Untuk itu, 11 Parpol dapat dinyatakan MS karena semua persyaratannya telah terpenuhi yakni Partai Gerindra, PKPI, PAN, PKB, PPP, PDIP, Demokrat, Nasdem, Golkar, dan PSI, yang sebelumnya telah diverifikasi terlebih dahulu sebelum PKPU baru diterbitkan.
“Saat kita verifikasi di sekretariat Partai Hanura, pengurusnya tidak mampu menunjukan SK kepengurusan sesuai dengan yang ada dalam SIPOL. Misalnya, nama sekretarisnya yang ada di SIPOL berbeda dengan KTP dan KTA. Sementara bendaharanya telah mengundurkan diri,” tuturnya.
Tak hanya itu, anggota dari partai ini juga baru ada di dua distrik, padahal harusnya tersebar di 4 distrik untuk memenuhi syarat 50 persen penyebaran berdasarkan jumlah distrik yang ada di Kabupaten Kaimana.
“Memang ada anggotanya yang berada di Distrik Kambrauw tetapi mereka tidak mampu hadirkan, sehingga dinyatakan BMS. Oleh karena itu, dalam tahapan perbaikan yang dimulai tanggal 3 sampai 5 Februari, mereka harus bisa melengkapi kekurangan ini. Kalau dua orang ini tidak memenuhi syarat lagi, maka partai harus menggantinya dengan 20 orang baru yang tidak ada nama dalam SIPOL walau nanti yang diverifikasi hanya dua orang saja,” jelasnya.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Ketika disinggung terkait Partai PKS dan PBB, mantan Ketua Panwaslu Kaimana ini mengayakan kedua partai ini sejak awal tidak pernah memasukkan dokumen ke KPUD Kaimana. Untuk itu, kepada dua partai ini tidak dilakukan verifikasi faktual.(cpk3)