Terdakwa kasus kepemilikan Narkoba jenis Ganja, Molens dan Assad divonis 6 tahun Penjara, denda 1 miliar subsider 6 bulan karena terbukti memiki Narkoba golongan I jenis ganja.

Vonis ini diberikan majelis hakim yang diketuai Hanifzar, SH., MH dalam persidangan Selasa, (6/2) di Pengadilan Negeri Sorong.

Vonis ini dua tahun lebih rendah dari tuntuan jaksa, yang dalam persidangan sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan 9 tahun penjara, denda 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan.

Halim dalam amar putusannya menyatakan keduanya terbukti berasalah melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mendengar putusan hakim kedua terdakwa dan Jaksa menyatakan menerima putusan.

Selain mempidanakan, barang bukti 8 bungkus plastik ganja dan 6 bungkus kertas putih ganja, serta peralatan hisap dan buku tabungan dirampas untuk dimusnahkan. Sepeda motor dikembalikan kepada Molens Cornelius Raweyai.(deo/njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››