Anggota Sat Reskrim, Bhabinkamtibmas Desa Namru dan anggota Sat Intelkam Polres Sorsel, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap AL, alias Antonius, seorang oknum ASN guru yang melakukan pemerasan terhadap Kepala Kampung Namro, Distrik Teminabuan, dengan mengatasnamakan diri sebagai pegawai BPKP Papua Barat.

Kapolres Sorsel, AKBP Romylus Tamtelahitu, S.Sos, S.IK via ponselnya, Senin (19/2) siang tadi menjelaskan, pemerasan yang dilakukan AL ini berawal saat pelaku menelpon bendahara Kampung Namro, Yussi Atanay pada Sabtu (17/2) sekira pukul 20.00 WIT, untuk bertemu di RM Istana Ikan Bakar.

Dalam pertemuan itu, pelaku mengaku sebagai pegawai dari BPKP Papua Barat. Dia menyebutkan bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Laporan Dana Desa Kampung Namro tahun 2016 ada temuan sebesar Rp. 112.000.000,- sehingga harus digantikan uang sebesar 1/2, 1/4 atau 1/3 dari temuan tersebut.

Kemudian bendahara memilih 1/3 dengan nilai Rp.28.000.000,- yang harus dibayarkan pada hari Minggu.

Setelah itu Bendahara Kampung Namro langsung melakukan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas Kampung Namro, Brigpol Awalludin.

Minggu (18/2), Bhabinkamtibmas Kampung Namro melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Sorong Selatan terkait permasalahan tersebut, lalu kemudian disusunlah operasi tangkap tangan.

Kemudian, Minggu (18/2) sekitar pukul 21.45 WIT pelaku menghubungi bendahara Kampung Namro untuk memberikan Uang senilai Rp. 28.000.000,-
Namun bendahara hanya menyanggupi Rp. 15.000.000,- sehingga pelaku meminta bertemu di depan toko Rahayu Kampung Wermit untuk menyerahkan uang tersebut.

Sesaat setelah bendahara menyerahkan uang tersebut, anggota langsung melakukan tangkap tangan. Saat itu, pelaku masih memegang uang yang diserahkan bendahara Namro.

“Setelah ditangkap, kami langsung membawa pelaku ke kantor untuk dilakukan interogasi,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, berhasil disita, barang bukti uang senilai Rp 14.400.000 yang diterima pelaku dari bendara Kampung Namro. Uang senilai Rp 1.050.000 dari Kampung Mugim, kwitansi uang ganti rugi kas negara dari Bendahara Kampung Namro senilai Rp. 15.000.000, buku tabungan Bank Papua atas nama pelaku, ponsel, dan id card intelejen BPKP, KTP, tiga kartu ATM, serta satu sepeda motor Supra berplat dinas.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

“Kami masih terus melakukan pemeriksaan untuk mencari tahu apakah ada korban dari kampung lain,” tandasnya. (njo)