Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kabupaten Teluk Wondama tidak menganggarkan pengawasan kelautan di tahun anggaran 2018.
“Kita mau anggarkan (tapi) takutnya kita disalahkan karena bukan wewenang kita di kabupaten dalam fungsi pengawasan itu,” ujar Kepala DKP Teluk Wondama, Rusman Tingginehe, pada wartawan, Selasa, (20/2).
Dia menyatakan dilematis dalam mengawasi perairan dan kelautan kabupaten itu, terutama di kawasan Taman Nasional Teluk Cendrawasih, karena tertabrak UU Nomor 23 Tahun 2014.
UU itu menyerahkan kewenangan pengawasan kelautan pada provinsi dan pusat. “Kabupaten tak memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan,” jelasnya lalu berharap ada aturan khusus soal itu nantinya.
Sementara itu, terkait program pengembangan, dia menyatakan tahun ada 22 motor tempel 15 PK dan perahu fiber yang akan diserahkan ke 22 kelompok nelayan.”Anggarannya dari Dana Alokasi Khusus,” jelasnya.(asa)
Click here to preview your posts with PRO themes ››