Sidang lanjutan kepemilikan ribuan butir pil Somadril dengan terdakwa HS alias Hendrik, I alias Irma, dan JB alias Jefri menghadirkan Mustafa dan Amran Jamhari alias Ambiun sebagai saksi.
Saksi Amran yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Henry Siahaan, SH dan Imran Misbach, SH memberikan keterangan yang pada pokoknya mengatakan bahwa barang atas nama Verawati yang dikirim melalui kargo pesawat di Bandara DEO diambil oleh dia dan Verawati.
Sebelum mengambil paket tersebut, Verawati mengatakan padanya untuk tidak memberitahukan hal itu pada HS.
Ambiun menerangkan paket sebesar kurang lebih karton air mineral itu terbungkus karung warna putih.
Setelah mengambil paket, Verawati lalu mengatakan kepada saksi Ambiun yang saat itu mengemudikan mobil untuk mengantarkan barang ke rumah terdakwa JB alias Anjas.
Saksi yang telah bekerja selama 4 tahun di bar Tormando milik HS ini mengenal baik terdakwa JB.
Meskipun saksi curiga dengan barang tersebut, Ambiun tidak menanyakan langsung ke Verawati.
Sementara itu, saksi Mustafa menerangkan menyaksikan penggerebekan oleh polisi. Dia menyatakan tak tahu apa isi paket berbentuk kardus terbungkus lakban coklat itu.
Saksi yang merupakan ketua RT di lingkungan tempat tinggal terdakwa lalu bertanya ke polisi, yang menjawab paket itu berisikan obat terlarang.
Usai digerebek, saksi juga melihat terdakwa bersama dua rekannya datang ke lokasi penggerebekan.
Terdakwa HS dan Anjas membenarkan keterangan mereka.
Sidang kemudian ditunda oleh hakim Timotius Djemey, SH., MH hingga tanggal 27 Februari dengan agenda yang sama, pemeriksaan saksi lanjutan.(deo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››