Polres Sorong Kota dan Kejaksaan Negeri Sorong, bersama, Pemkot Sorong memusnahkan barang bukti narkoba dan miras hasil sitaan sepanjang tahun 2017 di lapangan upacara kantor Walikota Sorong, Rabu (28/2).
Barang bukti (BB) yang dimusnakan dari Kejaksaan berupa 83 jerigen atau 2075 liter minuman keras (miras) cap tikus, ganja 8 kg, sabu 1,239 gram, pil PCC 6082 butir.
Barang bukti yang dimusnahkan dari Polres Sorong Kota berupa, narkotika jenis ganja 3,011 gram dan pil PCC 500 butir.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari perayaan HUT ke-18 Kota Sorong.
“Pemusnahan barang bukti minuman keras dan narkoba menjadi bukti komitmen Polres Sorong Kota dan Kejaksaan Negeri Sorong dalam melakukan upaya-upaya meminimalisir peredaran miras dan Narkoba di kota Sorong,” ujar Kapolres Sorong Kota, AKBP. Mario CP Siregar, S.I.K.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong, Ahmad Mudhor, menambahkan, pemusnahan barang bukti itu sudah diproses di Kejaksaan dengan putusan pengadilan yang dinyatakan in kracht.
“Sementara yang dari penyidik, kami menyisahkan sebagian untuk keperluan labkrim dan keperluan pembuktian,” jelas Kajari.
Sementara itu, Walikota Sorong Drs. Lambert Jitmau, MM, berharap para penegak hukum di Kota Sorong dapat membantu pemerintah daerah menekan angka pengguna narkoba di kalangan remaja.
“Masa depan bangsa bergantung sepenuhnya pada upaya pembebasan kaum muda dari bahaya narkoba. Oleh karena itu, kami berharap pihak kepolisian dan penegak hukum lainnya dapat membantu pemerintah daerah, terutama dalam memberantas miras dan narkoba di kalangan remaja,” tegas Walikota.(wil)