Memiliki ganja satu bungkus plastik besar dan dua bungkus plastik sedang, ESL alias Erwin alias Bombon (22), dituntut 5 tahun penjara, denda Rp800 juta subsidair 2 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum, Richard Lawalata, SH, Kamis (1/3).

Terdakwa yang berstatus mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Kota Sorong ini melanggar pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang hadir di persidangan tanpa didampingi penasehat hukum meminta waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan.

Hakim Hanifzar SH MH lalu menunda persidangan hingga Rabu tanggal 7/3 pekan depan.

Terdakwa menjadi pesakitan di ruang sidang PN Sorong lantaran menyalahgunakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Terdakwa membeli barang haram itu dari BES, alias Boy di Jalan Raja Ampat, Kampung Baru, dengan harga Rp500 ribu. Barang haram tersebut dinikmati sedikit oleh terdakwa seusai kuliah, 26 September 2017 sekitar pukul 00.30 WIT. Tak lama berselang terdakwa ditangkap.(deo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››