Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sorong menilai acara penyambutan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, di kota Sorong Papua Barat dalam rangka konsolidasi partai, melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Surat KPU nomor 276 day 216 itu jelas, bahwa dilarang keras partai politik melakukan fungsi kegiatan melibatkan seluruh kadér dan pendukung dengan menggunakan atribut partai, kendaraan dan segala macam,” ujar Ketua Panwaslu Kota Sorong, James Kastanya, Jumat (2/3).
Menurutnya, yang diizinkan oleh UU adalah fungsi sosialisasi dan konsolidasi partai di kantor masing-masing untuk menyebut nomor, gambar dan bendera dari partai tersebut.
“Kita tidak mau tau kalau ini mau dibilang kegiatan internal partai atau apa lah itu, tapi kalau menggunakan gedung yang melibatkan banyak orang, dan menggunakan kaus partai dan bendera di jalan raya itu sudah dikatakan kampanye. Itu melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” jelasnya.
Pihaknya baru mendapatkan surat pelaksanaan kegiatan konsolidasi dari partai NasDem setelah Ketum Surya Paloh tiba di Sorong.
Sementara itu, Wakil ketua DPD Partai NasDem Kota Sorong, Derek Fredrik Wamea, ketika dikonfirmasi terkait masalah tersebut, mengaku ada miscommunication dalam konsolidasi itu.
“Memang tadi hanya masalah miscommunication saja, sehingga surat dari partai terlambat masuk ke Panwaslu Kota Sorong, namun kami sudah klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf. Panwas tetap menyampaikan rambu-rambu dan sudah kami pahami,” jelas Dekky.
Terkait masalah tersebut, pihaknya langsung memilih rute yang pendek dari bandara DEO ke Meridien Hotel sehingga tidak terkesan partai NasDem melanggar aturan yang ditentukan.(wil)
Click here to preview your posts with PRO themes ››