Empat hari melakukan pengejaran, akhirnya Tim gabungan Polres Manokwari dan Polda Papua Barat berhasil membekuk terduga pelaku sodomi dan pembunuh Mawar (nama samaran, red) gadis cilik 11 tahun yg ditemukan tidak bernyawa di Swapen Perkebunan, Kamis (1/3).
Terduga pelaku yang berinisial HK itu dibekuk tanpa perlawanan dan kekerasan di rumah kerabatnya di Arowi, Minggu (4/3) sekira pukul 06.30 WIT.
Lokasi itu menjadi tempat ke tiga pelarian terduga pelaku setelah sebelumnya berhasil kabur dari tempat persembunyian di Swapen Perkebunan dan Fanindi.
Kini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Manokwari guna menjalani pemeriksaan.
Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi melalui Kasat Reskrim, AKP Indro Riskiadi Minggu (4/3) mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Namun saat disergap di rumah kerabatnya, terduga pelaku mencoba melompat melalui jendela kamar namun berhasil ditangkap.
Ternyata, lanjut Kasat, Mawar adalah korban ke dua. ” Kita terima dua laporan. Jadi, di hari yang sama, pelaku sebelumnya sempat melakukan hal yang sama kepada seorang anak berumur 7 tahun, namun korban berteriak sehingga dilepas terduga pelaku. Sedangkan Mawar adalah korban kedua,” ujarnya.
Selain itu, terduga pelaku juga adalah seorang residivis. Pihaknya akan berkoordinasi degan pihak Lapas Kelaa IIB Manokwari terkait kasus yang dilakukan. Yang jelas, terduga pelaku sudah dalam tahap wajib lapor di Lapas Kelas IIB Manokwari.
Soal hasil visum, Kasat membenarkan bahwa dari hasil visum tidak ada luka pada vagina hanya memar di bagian atas vagina. Namun terdapat luka pada arah jam 6 dubur korban yang diduga kuat telah terjadi tindakan sodomi.
Kini, Polisi telah mengamankan barang bukti berupa batu yang digunakan pelaku untuk membunuh korban, sendal, celana dalam, celana luar korban dan snack jenis Tango.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Penyidik akan ke Jakarta untuk membawa sampel pakaian korban yang digunakan saat peristiwa itu. Mereka akan menguji sampel DNA untuk memenuhi bukti otentik.
Soal apakah terduga pelaku juga akan dikenakan hukuman kebiri, kata Kasat pihaknya akan berkoordonasi lagi dengan Kejaksaan Negeri Manokwari.
“Sudah lima saksi kita periksa, termaksud orang tua korban. Sampai saat ini terduga pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik,” tandasnya.(njo).