Harapan Kapolda Papua Barat, Brigjen Rudolf Alberth Rodja, tak terwujud. Ini terjadi setelah Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Timotius Djemey SH MH, memvonis Monang Sitorus dengan hukuman pidana penjara 5 bulan.
Vonis Djemey yang juga Ketua Majelis Hakim dalam sidang itu lebih rendah 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Zenericho SH.
Monang Sitorus dinyatakan terbukti melanggar Pasal 135 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapola menyesalkan tuntutan jaksa yang hanya 8 bulan. Dia berharap majelis hakim bisa menghukum sepatutnya.
Pasalnya, dapak sangat buruk akan terjadi di Papua Barat bila miras itu beredar, yang dipastikan akan merusak generasi penerus, termasuk Orang Asli Papua.(deo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››