Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari, Yosef Yembise, SH., MH membantah tudingan masyarakat dalam aksi demo, bahwa terduga pelaku pembunuhan dan kekerasan seksual, HK, adalah residivis Lapas Kelas IIB Manokwari.

“HK pernah menjadi warga binaan Lapas Manokwari dengan vonis 3 tahun, tapi dia sudah memperoleh pembebasan bersyarat. Dia saat itu terlibat kasus pencurian dengan pemberatan,” ujarnya via ponsel Senin (5/3) sore tadi.

Setelah memperoleh pembebasan bersyarat pada 26 Juli 2017, dia kemudian diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Manokwari untuk pembimbingan sebagai Klien Pemasyarakatan.

“Jadi dia bukan (residivis) dan tidak wajib lapor di Lapas Manokwari tetapi di BAPAS Manokwari,” tandasnya.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››