Keluarga CR, gadis cilik usia 11 tahun, korban kekerasan seksual dan pembunuhan, meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.
“Kami tidak punya hak untuk menghakimi, namun kami minta agar pelaku ditindak seadil-adilnya. Kalau bisa pelaku dihukum mati, supaya jangan sampai kejadian ini terulang lagi,” ujar pihak keluarga, Ella Yarangga, ketika berorasi di halaman gedung DPR Papua Barat, Senin (5/3).
Selain itu, ada beberapa aspirasi yang disampaikan, antara lain meminta agar kasus tersebut terus dikawal, DPR PB bersinergi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Panglima Parlemen Jalanan (Parjal), Ronald Mambieuw, dalam aksi damai menyesalkan kinerja DPR PB yang belum mampu mensosialisasikan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Kita minta DPR lebih jeli karena tidak pernah sosialisasikan UU tersebut,” cetusnya.
Melengkapi itu, Sekretaris Ikatan Wanita Sulawesi Selatan (IWSS), Besse Amiati, SP, MP, berharap anggota dewan harus mampu menjangkau permasalahan masyarakat.
“Kita ingin Papua Barat damai, dan DPR perlu pengawasan ke semua aspek,” ucapnya.
Menambahkan, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Papua Barat, Napolion Fakdawer mengaspirasikan kinerja kepolisian dan meminta DPR aktif mensosialisasikan
UU Nomor 23 tahun 2014, diubah menjadi UU 35 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Perppu Nomor 01 Tahun 2016.
“Khususnya Komisi E DPR PB, segera melakukan sosialisasi UU tentang hak anak dan perlindungan,” tuturnya.
Aspirasi dalam aksi damai tersebut diterima Wakil Ketua Fraksi Otsus dan anggota DPR PB lainnya.
Aksi damai tersebut dimulai dari Lapangan Golkar Sanggeng menuju kantor DPR PB di jalan Siliwangi, Manokwari.(jjm)
Click here to preview your posts with PRO themes ››