Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong dan Kepala Dinas Transmigrasi Pemkab Sorong, Abdul Latif Lestaluhu SH, menyatakan mediasi kasus lahan transmigrasi di PN Sorong telah gagal.
“Tergugat I, dalam hal ini, Bupati Sorong, menilai untuk apalagi ada solusi. Jadi, silakan dilanjutkan saja ke proses persidangan,” ujarnya pada pekerja pers usai mediasi ketiga di PN Sorong, Senin (5/3).
Dia juga menyatakan tereksposnya masalah ini telah menimbulkan stigma di masyarakat. “Kami tegaskan bahwa mediasi telah gagal,” tegasnya, lalu menyatakan tetap akan hadir dalam mediasi selanjutnya yang dijadwalkan pekan depan.
Sebelumnya, mediasi ketiga tersebut tidak dihadiri para tergugat. Ini jadi sorotan penggugat prinsipal, Soleman Suu. “Setiap kali mediasi hanya kuasa hukum tergugat I dan II yang hadir,” tuturnya.
Dia lalu menyatakan jika para tergugat tidak hadir dalam mediasi Senin pekan depan, maka bisa muncul masalah baru. “Tidak ada yang perlu ditakutkan Bupati. Kita sama-sama orang Moi,” tegasnya.
Menanggapi ini, Lestaluhu menyatakan tidak hadirnya tergugat prinsipal diakomodir dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa Tergugat Prinsipal wajib hadir di Pengadilan, tapi itu bisa tidak dilakukan jika tergugat Prinsipal sedang melaksanakan tugas negara, sebagaimana dinyatakan Ayat 4 huruf b.
“Dari hari Senin hingga Jumat klien kami melaksanakan tugas negara. Jika mediasi dilakukan hari Sabtu atau Minggu, mungkin klien kami bisa hadir, karena tidak sedang melaksanakan tugas negara,” jelasnya.(deo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››