Belum adanya Peraturan Pemerintah terkait keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permintaan penetapan Ayamaru sebagai ibukota Kabupaten Maybrat, membuat ibukota masih di Kumurkek, sesuai UU Nomor 13 tahun 2003.

“Putusan MK ini masih status quo, maka UU Nomor 13 tahun 2003 masih berlaku. Dengan demikian Kabupaten Maybrat tetap beribukota di Kumurkek,” ujar Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan, Rabu (7/3).

Pernyataan ini dilontarkan Gubernur saat memimpin rapat konsolidasi persoalan antara Ayamaru dan Kumurkek sebagai ibukota Kabupaten Maybrat.

Pertemuan itu turut dihadiri Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen Joppye Onesimus Wayangkau, Kapolda Papua Barat Brigjen Rudolf Alberth Rodja, dan Ketua DPR PB Pieters Kondjol.

Gubernur juga mengatakan sudah mengingatkan persoalan ibukota ini pada Bupati dan Wakil Bupati Maybrat, Drs Bernard Sagrim MM dan Drs Paskalis Kocu MSi, untuk diselesaikan namun belum tuntas.
Malah, Bupati dan Wakil Bupati berkantor di Ayamaru.

Radiogram penyelesaian persoalan ibukota itu, tutur Gubernur, sudah ditembuskan ke Mendagri, Menko Polhukam serta instansi terkait.

Pemerintah akan kembali melaporkan dan mengagendakan pertemuan lanjutan dengan menunggu tim rekonsiliasi yang diketuai mantan Bupati Sorong Selatan.

Sebelumnya, Selasa (6/3), Gubernur bersama rombongan Forkopimda bertolak dari Manokwari menuju Kabupaten Maybrat melalui jalur darat.

Menggunakan 60 mobil 4-wheel drive, rute yang ditempuh berawal dari Kabupaten Manokwari menuju Kebar lalu finish di Kota Kumurkek, Kabupaten Maybrat.

Saat berita ini diturunkan, rombongan sedang dalam perjalanan kembali ke Manokwari.(cpk1/njo)