Oknum ASN berinisial A ternyata sudah melakukan pungutan liar terhadap pedagang pasar Wosi sejak tahun 2015.

Pungutan itu dilakukan terhadap pedagang pasar yang membuka lapak di luar lapak yang disediakan pemerintah.

Alhasil, sebulannya dia bisa mendapatkan hasil sekira 70 juta.

Ini diungkapkan Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Manokwari, Kompol Maparenta, didampingi Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi dan Ketua Penindakan Saber Pungli, AKP Indro Riskiadi, saat menggelar press rilis di Mapolres Manokwari, Rabu (7/3).

ASN berinisial A itu, kata Mapparenta, memungut Rp 700 ribu per bulan per lapak.

Untuk tersangka GW dan MK, hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku baru melakukan penagihan retribusi liar itu pada tahun 2017.

“Mereka bisa dapat 20 juta per bulan. Ini dilakukan sejak 2017. Soal keterkaitan oknum lain, baik yang memerintahkan atau yang menerima aliran dana pungli itu, kita masih pendalaman,” ujarnya.

Saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Manokwari. Mereka akan dikenakan UU Tipikor pasal 12 E dengan ancaman pidana 4 tahun maksimal 20 tahun, dan denda 50 juta maksimal 250 juta.

“Kita sudah koordinasi dengan Bupati Manokwari, dan beliau perintahkan untuk dilanjutkan proses hukum,” tandasnya.

Sebelumnya, Senin (5/3) sekira pukul 17.00 WIT, tim Saber Pungli melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua oknum ASN di Dinas Perindagkop dan UMKM Kabupaten Manokwari, GW dan MK. Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi dengan salah satu pedagang pasar Wosi. Dari tangan mereka disita barang bukti uang Rp 700 ribu.

Setelah diciduk dan dilakukan pemeriksaan awal serta pengembangan, tim kemudian menciduk A, yang juga disuga kuat terlibat pungli tersebut. A sebelumnya merupakan oknum ASN di Dinas Perindagkop dan UMK Kabupaten Manokwari, namun informasi yang belum berhasil dikonfirmasi menyebutkan dia sudah dipindah ke dinas lain.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››