Tiga puluh eks karyawan PT Karya Utama Persada (KUP) menuntut pembayaran pesangon dua kali lipat.
Ini terungkap dalam mediasi mereka dengan perusahaan itu dan Dinas Tenaga Kerja Kota Sorong, Kamis (8/3).
Menurut kuasa hukum para eks karyawan itu, Jatir Yuda Marau SH CLA, tuntutan itu diajukan karena perusahaan dalam suratnya ke Dinas Tenaga Kerja Kota Sorong menyatakan perusahaan terus-menerus rugi, tapi tidak menyertakan bukti-bukti kerugian.
Selain itu, mereka juga menuntut uang lembur yang tidak dibayar.
“Saya akan mengawal para karyawan ini hingga mereka mendapatkan hak mereka. Jangan perusahaan main asal pecat saja, tetapi hak-hak karyawan ini tidak diselesaikan” ujarnya.
Dia juga mencurigai perusahaan mempermainkan para buruh dengan menghentikan operasinya, dengan alasan bangkrut.
Kenyataanya, menurutnya, perusahaan tersebut hanya mengalihkan manajemennya saja, yang dibuktikan dengan masih adanya pegawai yang bekerja dan ada penerimaan pegawai baru.
Sementara itu, Direktur PT KUP, Agus, meminta waktu hingga awal April 2018 untuk melakukan pembayaran pesangon. Para eks karyawan bersikeras PT KUP membayar pesangon 2 kali lipat.(deo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››