Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan

Bupati Manokwari, Drs Demas Paulus Mandacan, memberi penjelasan mendalam terhadap pertanyaan yang diajukan mantan Kepala BP2KB Manokwari, Yuliana Numberi SS.

Bupati via ponselnya mengatakan sudah memerintahkan Kepala BKD untuk membuatkan SK tugas belajar, karena yang bersangkuran lanjut studi di Jakarta, bukan di Manokwari.

“Kalau namanya tugas belajar berarti harus lepas tugas, dalam hal ini bebas dari pekerjaan kantor. Kecuali ijin belajar, bekerja sambil kuliah, tapi kuliah di Manokwari. Masa kuliah di Jakarta status ijin belajar? Sepertinya yang bersangkutan belum memahami perbedaan ijin belajar dan tugas belajar,” terang Bupati, Senin (12/3) malam.

Lanjut Demas, ijin belajar yaitu kuliah di tempat di mana seseorang bekerja, dan mengutamakan pekerjaan terlebih dahulu baru kuliah. Sedangkan tugas belajar adalah ditugaskan pemerintah untuk kuliah jadi bebas dari pekerjaan apapun di kantor.

“Saya S2 dengan proses tugas belajar. Saya ambil S2 di Yogyakarta. Saya juga lepas jabatan. Itu aturan. Tidak ada ijin belajar yang dilaksanakan di luar tempat bekerja. Selama jadi mahasiswa tugas belajar, status tetap staf, tidak memiliki jabatan apapun. Jadi harus dibedakan. Jika dipaksakan untuk ijin belajar, maka yang bersangkutan akan mengalami masalah saat penyesuaian ijazah nanti,” jelas Bupati.

“Soal kepangkatan, silahkan saja koordinasi dengan kepala BKD. Kami siap membantu menyelesaikan. Tidak ada masalah yang tidak ada solusinya. Pasti ada solusi. Datang dan sampaikan secara baik, jangan asal kasih naik di medsos,” tutur Bupati.

“Walaupun anda kritik, saya adalah pimpinanmu. Jadi kalau mau baik, datang baik-baik. Tapi kalau kritik yang tidak benar, ya silakan jalan terus. Kritik boleh saja asal jangan berlebihan. Kami juga manusia yang punya batas kesabaran,” tegas Bupati.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Soal seleksi jabatan di provinsi, Bupati mengingatkan proses itu butuh tanda tangan bupati. “Mau ke Provinsi lewat mana? Pergi diam-diam, gaji saya stop, dan saya surati Bapak Gubernur untuk kembalikan kalian,” tegas Bupati.

Bupati juga mengatakan sampai saat ini belum ada petunjuk Gubernur untuk memakai tenaga ASN dari Kabupaten Manokwari. “Bila ada petunjuk dari Bapak Gubernur, tanpa minta saya keluarkan surat persetujuan. Jadi, lebih baik bangun komunikasi yang baik, jangan sampai bikin susah diri di kemudian hari,” tandas Bupati.(njo)