Mantan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Kabupaten Manokwari, Yuliana Numberi SS, mengklaim kena diskriminasi terkait pangkat dan jabatannya.
Ini dilontarkan Yuliana pada pekerja pers di kediamannya, Senin (12/3) malam.
Yuliana yang berpangkat 4c menyatakan SK yang diterbitkan BKD terkait mutasi dan pemberhentian jabatannya yang ditandatangani Bupati Manokwari, termasuk SK yang diterbitkan BKD sehubungan dengan keikutsertaannya di S2, tidak sesuai dengan kepangkatannya yang ditetapkan Presiden melalui BKN Pusat.
“Saya mau sampaikan langsung ke Bupati, tapi dua kali datang untuk bertemu dan menyampaikan langsung, namun bupati tidak ada waktu. Padahal, saya ingin jelaskan SK saya yang ditandatangani bupati itu tidak sesuai. BKN pusat telah menetapkan pangkat saya golongan 4c, TMT 1 Oktober 2016,” ujar Numberi, lalu menunjukan SK pengangkatan pangkat.
Dia juga mengatakan menyurat resmi ke bupati saat akan studi S2 kajian gender di UI. Namun, tidak ada pemberitahuan rekomendasi atau surat penugasan yaang dia terima.
Oleh sebab itu, saya desak BKD melalui kuasa hukum di LP3BH, untuk membantu mendorong supaya kalau memang diberikan tugas belajar, harus ada SK utk Plt kepala badan,” tuturnya.
Masalah lain, kata Numberi, status kepegawaiannya saat ini dipindahkan ke sekretariat kantor bupati. Namun, SK mutasi itu tidak menjelaskan atasan dia siapa dan status jabatan apa. Di SK mutasi itu tercantum dia berpangkat 4a.
“Saya tidak tahu, waktu tandatangan SK, bupati baca atau tidak. Yang jelas bersamaan SK mutasi itu juga dikeluarkan SK pemberhentian jabatan kepala badan, yang baru diterima 3 Februari 2017 tapi berlaku surut November 2016 dengan mencantumkan pangkat yang berbeda dan golongan yang berbeda.
Begitupun dengan rekomendasi tugas belajar yang juga dikeluarkan bupati pada Februari 2017, tapi berlaku surut November 2016,” tuturnya.
Dia juga mengatakan sampai saat ini belum mendapat tandatangan persetujuan untuk mengikuti lelang jabatan di Provinsi Papua Barat. Padahal, dia memenuhi persyaratan dari segi kepangkatan.
“7 November 2017, Saya pendaftar ke 20 dan ASN wanita pertama yang mendaftar lelang jabatan di Pemkab Manokwari. Tapi sampai saat ini lelang jabatan itu belum ada. Hari ini saya mau ikut lelang jabatan di provinsi. Saya memenuhi persyaratan dengan pangkat 4c dan memiliki pengetahuan dalam ilmu gender. Tapi saya belum mendapat persetujuan. Sebenarnya, atasan saya itu Sekda, Wakil Bupati atau Bupati?” tanyanya.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Soal lain, dia mengaku bulan Maret ini dia belum menerima gaji, plus tidak ada pemberitahuan dimana gajinya saat ini.
“Saya diinfokan BP2KB bahwa gaji saya sudah tidak terdaftar di BP2KB. Lalu, kenapa tidak ada informasi ini ke saya? Apakah gaji saya distop, ditahan, atau dikemanakan? Padahal, saya punya surat rekomendasi tugas belajar dengan jelas. Bahkan rekomendasi itu dikatakan akan diberikan biaya. Tapi faktanya tidak ada biaya yang diberikan sampai saya sudah masuk dalam tahap penelitian dan penyusunan tesis,” terangnya.
Pengakuan ini kata dia, bukan karena dia marah dengan Bupati Manokwari, tetapi dia ingin Bupati segera mengetahui hal ini agar tidak terjebak dengan cara-cara bawahan yang tidak benar.
“Saya mau bupati tahu hal ini agar menindak oknum-oknum yang cara kerjanya tidak benar,” tuturnya.
Dalam SK yang diterbitkan BKD, tercantum bahwa apabila terjadi kesalahan penulisan pangkat akan diperbaiki. Namun, dari Februari 2017 hingga Maret 2018, tidak ada perubahan atas hal ini. “Apakah ini kesengajaan,” tanyanya.
Dia juga mengatakan sudah berkoordinasi dengan BKN pusat yang menginformasikan bahwa dia sampai hari ini masih berstatus kepala badan.
“Saya konfirmasi ke BKN. Mereka minta nomor NIP untuk cek dan mereka katakan sampai saat ini saya berstatus sebagai Kepala BP2KB,” tuturnya.(njo)