Erick Lumbanraja Nainggolan divonis penjara 1 tahun tujuh bulan, denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan
Ketua Majelis Hakim Timotius Djemey SH menyatakan Erick terbukti melanggar pasal 88 ayat 1 jo pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Selain menjatuhkan pidana badan, barang bukti berupa ratusan batang kayu berbagai jenis dan ukuran, serta uang Rp45 juta dirampas untuk negara.
Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa Pieter Louw SH yang dibacakan dalam persidangan pekan lalu.
Usai mendengar vonis hakim, Erick Lumbanraja Nainggolan mengajukan banding.
Jaksa Louw dalam dakwaannya menjelaskan bahwa terdakwa ditangkap Tim Polres Sorong Selatan.
Saat diamankan, tim menemukan kayu jenis merbau hasil penebangan masyarakat yang dikumpulkan Erick untuk kemudian dijual.(deo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››