Revisi Undang-undang tentang tentang MPR, DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota atau UU MD3,  tetap berlaku meski tak ada tandatangan Presiden RI Joko Widodo.

Ini dikatakan Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Robert J Kardinal, Jumat malam kemarin.

Menurutnya, berdasarkan UU/12/2011 Pasal 73 ayat (2) tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan, rancangan undang-undang (RUU) yang tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari sejak disetujui bersama,  maka tetap akan sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

“Pemerintah hadir selama pembahasan revisi hingga pengesahan pada 12 Februari dan pada 13 Maret sudah terhitung 30 hari. Itu artinya secara otomatis berlaku,” tandasnya.(cpk1/njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››