Ditresnarkoba Polda Papua Barat membekuk AT alias Andre (32), warga Andai, yang diduga menyimpan dan menjual minuman keras jenis cap tikus (CT).

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hary Suprianto, yang dikonfirmasi papuakini.co, Selasa (20/3) membenarkan hal itu.

“Tadi ada penangkapan pemilik CT berinisial AT. Tim yang dipimpin
IPDA Bernadectus Mega, juga mengamankan 28 jerigen ukuran 25 Liter total 700 liter CT beserta 1 perahu motor tempel,” ujarnya.

Dijelaskan Hary, penangkapan itu berlangsung di Muara Andai. Awalnya, anggora mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada perahu motor tempel yang membawa minuman jenis cap tikus dari Pulau Kaki menuju muara Andai.

Setelah mendapatkan informasi itu, sekira pukul 10.00 WIT anggota melakukan penyelidikan di Muara Andai, lalu didapatkan tersangka masuk bersama perahu yang memuat miras itu.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku barang tersebut didapat dari Pulau Batanta, Sorong. Miras itu dibawa menggunakan long boat ke Pulau Kaki dan dijemput oleh tersangka.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.(njo)