Kejaksaan Negeri Manokwari kini mulai menyasar SKPD yang ada di Provinsi Papua Barat.
“Selagi masih di wilayah hukum kami, maka kami bisa masuk. Tidak ada batasan Kejaksaan Negeri hanya kabupaten atau Kejati hanya Provinsi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Agus Joko Santoso yang dikonfirmasi di kantornya, Rabu (21/3).
Kata Kajari, yang membedakan hanyalah nominal kerugian negara.
“Kalau kerugian negaranya di bawah 5 miliar, maka kita bisa tangani, kalau di atas 5 Miliar maka dilimpahkan ke Kejati. Jadi yang dihitung kerugian negaranya, bukan pagu anggarannya. Meski yang dilidik itu pagu anggaran puluhan miliar, namun jika kerugian negara di bawah 5 M, maka bisa kami tangani,” terangnya.
Yang pasti, penanganan perkara tidak boleh tumpang tindih. “Kalau sudah ditangani Polisi maka Kejaksaan tidak tangani, begitupun sebaliknya, termasuk KPK,” ujarnya.
Meski demikian, penanganan perkara yang secara terus menerus juga kurang baik.
“Kita juga memberikan pencerahan. Kita bukan seperti pabrik yang memperoduksi makin banyak makin bagus, tapi kita harus mencegah. Masyarakat juga harus ikut berperan aktif dalam pencegahan,” tandasnya. (njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››