Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkaan 25 alat perekam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang akan dibagikan ke 25 kampus di seluruh Indonesia.
Satu di antaranya adalah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari. Rabu (21/3) siang tadi, dilakukan penyerahan alat perekaman tersebut.
Kepala Biro Umum KPK, Syarief Hidayat yang dikonfirmasi di Manokwari mengatakan, alat itu diserahkan untuk menggantikan alat yang lama. Bahkan, ada alat yang dihibahkan, dan kemudian diserahkan yang baru.
“Bulan depan kita ke Ternate dan Bangka Belitung untuk menyerahkan alat yang sama. Kita pilih satu perguruan tinggi di setiap provinsi,” ujarnya.
Dikatakan, alat tersebut akan digunakan untuk merekam jalannya sidang Tipikor. Rekaman sidang itu akan disalin dalam bentuk kaset dan dikirim ke KPK. Selain menjadi bahan evaluasi jaksa di KPK, rekaman ini juga bisa menjadi edukasi bagi mahasiswa.
“Kita sudah kerjasama dengan 34 Kampus di Indonesia. Tahun ini yang penggantian alat 25 kampus,” terangnya.
Untuk STIH Manokwari, perekaman sidang Tipikor sudah berjalan efektif pada 2017 dimana terekam sebanyak 23 sidang Tipikor.
“Tadi kami juga sudah menyambangi pengadilan Manokwari terkait rekam sidang ini, dan pihak pengadilan sudah mempersilahkan,” tuturnya.
Selain berfungsi bagi KPK dan mahasiswa, alat rekam sidang ini juga dapat membantu panitera dalam mencatat proses persidangan.
Terpisah, Ketua STIH Manokwari, Filep Wamafma, SH.,M.Hum mengaku siap melaksanakan kesepakatan kerjasana perekaman sidang Tipikor tersebut.
“Selain bagian dari kerjasama, ini juga merupakan bahan edukasi kepada mahasiswa kami, sehingga kelak ketika lulus, mereka paham dan mudah menghadapi perkara persidangan,” ujarnya.
Bagi dosen, rekaman sidang itu dapat menjadi bahan kajian. Sebab, dalam waktu dekat STIH Manokwari akan membentuk Pusat Kajian Anti Korupsi.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››