Panwaslu Kabupaten Sorong menemukan beberapa temuan pelanggaran Pemilu dalam masa pra kampanye dari tanggal 18 Februari sampai dengan 22 September 2018 oleh dua bakal caleg salah satu parpol peserta Pemilu 2019.
“Kita temukan ada dua bakal calon yang terindikasi curi start kampanye dengan memasang iklan atau mempublikasikan diri di media sosial,” ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Sorong, sekaligus Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar lembaga, Regina Gembenop SH, Senin (26/3).
Menurut Regina, sesuai pasal 276 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye dilaksanakan tiga hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Kota/Kabupaten, Presiden dan Wakil Presiden.
Juga Surat Edaran KPU RI No.216/PL.01.5-SD/06/KPU/III/2018 tanggal 26 Februari 2018 Perihal Kampanye pada Pemilu 2019 butir 2, yang melarang Parpol Peserta Pemilu 2019 membuat dan menayangkan iklan kampanye di lembaga penyiaran, media massa (cetak dan elektronik) dan media daring (online).
KPU akan memfasilitasi Iklan Kampanye Parpol Peserta Pemilu 2019 sesuai Peraturan Perundang-undangan.
Terkait sanksi yang diberikan kepada Partai maupun bakal calon tersebut, Regina mengatakan akan melayangkan surat panggilan pada dua bakal caleg itu.
“Apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan surat panggilan kami, maka kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang pemilihan umum,” tandasnya.(deo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››