Panitera Pengadilan Negeri Sorong Abdul Kadir Rumodar SH

Pengadilan Negeri Sorong tetap akan mengeksekusi lahan dan bangunan rumah Haji Sattas Gading di Jalan Basuki Rachmat Km 8,5.

“Tetap (eksekusi) walau ada surat dari Pak Walikota Sorong (Drs Ec Lambertus Jitmau MM) ke PN,” ujar Panitera PN Sorong, Abdul Kadir Rumodar, SH, Selasa (3/4).

Rumodar menegaskan surat itu tak menghalangi eksekusi yang rencananya dilaksanakan 10 April mendatang.

Menurutnya, Haji Sattas Gading, melalui anaknya Chaidir, telah membuat surat pernyataan di atas meterai Rp6.000 di Polres Sorong Kota pada 14 Maret 2018 lalu.

Surat itu pada intinya menyatakan pihak Haji Sattas dengan sukarela siap ke luar dari rumah pada 1 April 2018.

Dalam surat itu Chaidir juga menyatakan siap menerima segala konsekuensi hukum bila melanggar surat pernyataan tersebut.

Namun, pada 26 Maret 2018 masuk surat dari Walikota Sorong tertanggal 4 November 2017 perihal penundaan eksekusi tanah.

Kalaupun beberapa bulan lalu DPRD Kota Sorong meminta penundaan, dan dilakukan mediasi itu karena menyangkut pertimbangan keamanan.

“Dalam eksekusi nanti kami tidak perlu berkoordinasi dengan pihak Sattas Gading, cukup dengan Polres Sorong Kota saja. Surat ke Polres Sorong Kota sudah dikirim,” tandasnya.(deo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››