Pemilik hak ulayat atas tanah seluas 8.000 hektare di Distrik Moi Sigin, Kabupaten Sorong, Roberth Sawat mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sorong, melalui kuasa hukumnya, Markus Souissa SH, Rabu (4/4).
Tergugatnya Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Dalam Negeri cq Gubernur Provinsi Papua Barat cq BupatiSorong, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi cq Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat cq Disnakertrans Kabupaten Sorong.
“Sudah bertahun-tahun bolak balik Jakarta mengurus ganti rugi atas tanah kami yang digunakan sebagai lahan transmigrasi sejak tahun 1984,” kata Roberth Sawat pada pekerja pers di PN Sorong.
Keluarga besar Sawad Samanas, menurutnya, tidak pernah melepaskan tanah tersebut ke pemerintah. Tanah seluas 8.000 hektare yang dijadikan lahan transmigrasi itu terdiri dari 4 SP, yaitu SP Klasari, SP Klasop, SP Klabdalin dan SP Wanasobo.
Dalam gugatannya mereka meminta ganti rugi lahan marga Sawat Rp 40 triliun, biaya sewa tanah sejak tahun 1984 hingga sekarang Rp272 miliar, serta ganti rugi tanaman tumbuh Rp1 triliun.(deo/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››