Pengawasan Pemilu Partisipatif Butuh Peran Aktif Masyarakat

Kewenangan pengawasan partisipatif yang diberikan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Badan Pengawas Pemilihan Umum butuh pernah aktif masyarakat.

“Karena personil Bawaslu di provinsi dan Panwaslu di kabupaten/kota tidak mencukupi. Masyarakat juga harus turut mengawasi,” ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Kaimana, Karolus Kopong Sabon, SE.

Ini dilontarkannya dalam Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif yang dibuka Asisten I Setda Kaimana Abdul Rahim Furuada, Kamis (5/4).

Dia mengingatkan agar masyarakat jangan hanya dijadikan objek saat pemungutan suara, tetapi harus menjadi subjek dari proses awal di semua tahapan pemilu.

Hal lain yang ditekankannya adalah daftar pemilih yang tahapannya sudah dimulai sejak April ini, alias 1 tahun sebelum hari H.(cpk3)

Click here to preview your posts with PRO themes ››