Alex yang disebut tersangka oleh Polres Manokwari pasca OTT pungli pasar Wosi, 5 Maret 2018, membantah status tersebut.

“Proses hukum pertama, saya dibilang tersangka. Setelah klarifikasi, saya tidak memenuhi bukti, dan saya di dijadikan saksi,” ujarnya, di kediaman, Sabtu (14/4).

Menurut Alex dia sampai saat ini, dia masih sebagai saksi.

“Saya punya BAP ada di Polres. Saya tidak memenuhi unsur. Atas dasar apa saya jadi tersangka. Tidak ada tandatangan, tidak ada kompensasi uang,” ucapnya.

Dijelaskan Alex, pada 5 Maret 2018 sekira pukul 17.00 WIT, W dan G tertangkap oleh Tim Saber Pungli dalam sebuah OTT. Mereka kemudian dibawa ke Polres dan diperiksa. Besoknya, dia mengaku dijemput oleh pihak kepolisian.

“Saya lagi ikut Musrenbang, dijemput dan dibawa ke Polres. Polisi ambil kesimpulan saya tersangka. Saya tidk tandatangan BAP, saya tanyakan ke W dan G, kapan saya suruh, dan kapan uang masuk ke saya? Berubalah dari tersangka menjadi saksi, sampai sekarang,” ungkapnya lalu mengatakan, dia sudah lima kali diperiksa penyidik.

“Sudah sekira 5 kali saya diperiksa. Polisi tidak bisa paksa saya jadi tersangka, tidak bisa juga jadi saksi,” tandasnya.

Sebelumnya, Polres menggelar press release pengungkapan kasus pungli yang dihadiri oleh Wakapolres, Kapolres dan juga Kasat Reskrim Polres Manokwari. Kala itu disebutkan G, W, dan A sebagai tersangka.(njo)