Robert Kardinal: Kejar Kewenangan Otsus, Bukan Cuma Uangnya

Hanya tersisa 7 tahun lagi pemberlakukan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua berakhir. Namun, dalam penerapanya, masih banyak kewenangan yang belum dinikmati oleh masyarakat asli Papua, seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang tersebut.

“Otsus ini satu hal yang buat kita bingung, karena selama ini Pusat salahkan daerah dan daerah salahkan pusat. Kalau menurut saya, kesalahan itu lebih ke pusat karena pusat masih setengah hati,” ujar Robert Kardinal, Anggota Komisi 4 DPR RI kepada wartawan di Kaimana, akhir pekan lalu.

Dia menyebut, ada semangat dalam Otsus yang, jika dibedah secara lengkap, harus ada 9 peraturan pemerintah yang dikeluarkan. Namun hingga kini baru dua peraturan saja yang dibuat.

“Kalau mau jujur, daerah cuma lihat masalah nilai uangnya saja, tetapi tidak bicara tentang bagaimana masalah kewenangan yang ada dalam Otsus. Padahal roh Otsus itu cuma lima hal saja yang pusat boleh urus di tanah Papua ini. Yaitu agama, pertanahan, keamanan, hukum dan batas negara,” tegas pria yang juga Bendahara Umum DPP Partai Golkar itu.

Salah satu kewenangan yang perannya bisa dilakukan didaerah adalah soal perijinan. Misalnya, kalau mau menangkap ikan maka tidak perlu lagi buang uang transportasi, akomodasi dan konsumsi yang cukup besar untuk pergi ke Jakarta, tetapi cukup saja mengurusnya di Papua.

Selain itu, partai lokal hingga kini belum juga ada di tanah Papua. “Padahal Otsus ini bagus sekali. Sangat disayangkan karena belum ada yang buat partai lokal seperti di Aceh, padahal sudah berapa kali studi banding tapi tidak jalan juga,” tandasnya.(cpk3)

Click here to preview your posts with PRO themes ››