Perwakilan Masyarakat adat dari enam Kabupaten/Kota di Papua Barat mengikuti konsultasi publik Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K), di salah satu hotel di Manokwari, Selasa (17/4).

Plt Kepala DKP Papua Barat, Ir. Margareta Renyaan, di sela konsultasi mengatakan, setelah tahapan konsultasi publik mereka akan masuk tahapan pembuatan dokumen antara.

“Kita sudah masuk pada pasal 28. Masih ada lima pasal lagi untuk menuntaskan RZWP3K menjadi produk Perda,” ujarnya.

Lima pasal tersisa itu adalah penyusunan dokumen antara, konsultasi teknis dokumen antara dan Raperda, konsultasi publik dokumen antara dan penyusunan dokumen final, permohonan tanggapan dan pelibatan K/L terkait, dan perbaikan tanggapan serta proses ke dalam peraturan daerah.

RZWP3K akan memproteksi perijinan budidaya, tangkap dan pengawasan.

“Nantinya semua proses perijinan baik budidaya, tangkap maupun pengawasan akan mengacu pada RZWP3K. Kita targetkan Oktober sudah bisa diperdakan sesuai waktu Deprov,” ungkapnya, lalu mengatakan RZWP3K nantinya akan menjadi produk Pemerintah Papua Barat

Singgung soal perijinan yang saat ini berjalan, dia menyatakan mengacu pada RZWP3K masing-masing kabupaten/kota.

“Nanti kita rangkum semua, dan perijinan yang ada tinggal disesuaikan dengan yang digodok saat ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan Pengawasan Sumber Daya Perikanan DKP Papua Barat, Bastian Wanma mengatakan, 19 April mendatang konsultasi publik tahap II akan dilakukan di Sorong.(njo)